Diperta Kabupaten Probolinggo Dampingi Tim Auditor Disnak Provinsi Jatim Audit RPH CV Rahman


Wonomerto, Lensaupdate - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo mendampingi Tim Auditor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur untuk audit NKV (Nomor Kontrol Veteriner) pada unit usaha Rumah Potong Hewan (RPH) CV Rahman di Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto.

Audit RPH CV Rahman ini berlangsung mulai Selasa (4/3/2025) pukul 23.00 WIB hingga Rabu (5/3/2025) pukul 01.30 WIB dini hari. Diperta sendiri bertugas memfasilitasi unit usaha di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo terkait dengan NKV maupun sertifikat halal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kesmavet Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur drh. Rina Pujiastuti didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Medik Veteriner Muda drh. Machrus, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pemilik CV Rahman.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan Tim Auditor datang ke RPH milik Rahman di Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto berdasarkan permohonan yang diajukan untuk mendapatkan NKV kepada Tim Auditor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. 

“Tim Auditor datang ke CV Rahman hari ini untuk melakukan audit terkait dengan persyaratan NKV sesuai dengan Permentan Nomor 11 tahun 2020. Hasilnya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh CV Rahman untuk mendapatkan NKV,” katanya. 

Menurut Niko, yang perlu diperbaiki diantaranya sarana prasarananya. Seperti celup kaki, tempat bersih dan kotor, air, toilet, SOP dan sebagainya. SOP itu yang harus dicukupi termasuk kecukupan SDM di CV Rahman.

“CV Rahman diberikan waktu kurang lebih 3 bulan sampai dengan bulan Juni 2025 untuk memperbaiki apa saja yang kurang untuk mendapatkan NKV. Apabila selama kurang lebih 3 bulan tersebut tidak dicukupi, maka CV Rahman harus mengajukan permohonan kembali dari awal,” jelasnya.

Niko menerangkan Diperta Kabupaten Probolinggo tugasnya sudah memfasilitasi unit usaha RPH CV Rahman terkait dengan usaha Rumah Potong Hewan di Desa Kedungsupit Kecamatan Wonokerto. 

“Ada beberapa hal yang harus dicukupi juga terkait dengan RPH diantaranya unit usaha ini harus selalu koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. Pemilik RPH CV Rahman ini juga menanyakan apakah untuk sapi impor itu boleh dipotong di sini,” terangnya.

Terkait hal tersebut jelas Niko, Tim Auditor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyampaikan harus ada persetujuan tertulis dari Bupati Probolinggo terkait dengan sapi impor boleh dipotong di RPH milik CV Rahman.

“Kami menyampaikan selama ini yang boleh memotong sapi impor adalah RPH di Surabaya maupun Malang. Sedangkan yang lain belum diperkenankan apabila tidak mengajukan permohonan dan juga untuk melindungi unit usaha lokal,” pungkasnya. (rul/zid)

Share on Google Plus

About Lensa Update

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar