DPRD Setujui Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda Disabilitas


Pajarakan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo baru saja menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Jum’at (21/3/2025).

Penandatanganan persetujuan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris, Forkopimda serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menyetujui kedua Raperda tersebut. “Proses penyusunan kedua Raperda ini melibatkan pembahasan yang intensif antara legislatif dan eksekutif serta fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk memastikan penyempurnaan terhadap Raperda ini. Tujuannya adalah agar setiap peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Probolinggo,” katanya.

Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas. Raperda ini bertujuan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki serta memastikan mereka dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara setara, aman dan bermartabat.

Bupati Haris menegaskan komitmen Pemkab Probolinggo untuk mendukung penuh pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar mereka dapat menikmati kehidupan yang setara dengan warga negara lainnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Probolinggo untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua warga, tanpa terkecuali.

Sementara Raperda tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memastikan kesetaraan gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan daerah. Bupati Haris menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran dan pengawasan kebijakan pembangunan di Kabupaten Probolinggo. 

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih inklusif, dengan memperhatikan kesetaraan hak dan peran antara perempuan dan laki-laki.

“Raperda ini akan menjadi dasar untuk menyusun strategi yang mengintegrasikan gender dalam semua aspek pembangunan, sehingga pembangunan di Kabupaten Probolinggo bisa lebih adil dan merata,” tambahnya.

Setelah disetujui oleh DPRD dan Pemkab Probolinggo, kedua Raperda ini akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dalam waktu tiga hari kerja. Setelah itu, kedua Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku secara resmi di Kabupaten Probolinggo.

Bupati Haris juga menyampaikan apresiasi terhadap saran dan masukan dari panitia khusus DPRD yang turut menyempurnakan kedua Raperda tersebut. “Harapannya, semangat kebersamaan dan kerjasama antara legislatif dan eksekutif terus terjaga untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (len/zid)

Share on Google Plus

About Lensa Update

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar