Pemkab Lumajang Terbitkan SE Pelaksanaan Tugas ASN dan Non ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri


Lumajang, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan produktivitas kerja pegawai tetap terjaga selama periode libur panjang yang berlangsung pada 24 hingga 27 Maret 2025.

Surat Edaran bernomor 800.1.6.25/427.72/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono ini mengatur beberapa aspek penting terkait pengaturan jam kerja dan pembagian tugas ASN dan Non-ASN selama masa liburan tersebut. 

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga efisiensi kerja pegawai, tetapi juga untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut surat edaran tersebut, perangkat daerah yang terkait dengan sektor pelayanan publik seperti kesehatan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan kebencanaan, diwajibkan untuk menerapkan sistem kerja bergilir atau shift. Langkah ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama di sektor-sektor yang sangat dibutuhkan masyarakat selama libur panjang.

Sementara itu, untuk instansi yang tidak secara langsung memberikan pelayanan publik, Pemkab Lumajang menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). 

Dalam hal ini, hanya 25 persen pegawai yang diizinkan bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor dan meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam upaya untuk memastikan kelancaran tugas kedinasan, Kepala perangkat daerah diminta untuk membatasi pemberian cuti tahunan pada periode ini. Pertimbangan utama dalam pemberian cuti adalah beban kerja masing-masing perangkat daerah dengan tujuan agar pelayanan publik tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran tugas pemerintahan. 

Selain itu, pemantauan capaian kinerja selama periode ini menjadi bagian dari tanggung jawab setiap perangkat daerah dengan laporan disampaikan secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang.

Dengan pengawasan yang ketat, Pemkab Lumajang berharap kinerja seluruh perangkat daerah tetap terukur dan optimal meskipun dalam masa liburan yang panjang. Masyarakat diharapkan tetap memperoleh pelayanan yang prima meskipun banyak pegawai yang mengambil cuti. Terlebih lagi, sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan keamanan akan tetap menjalankan tugasnya tanpa hambatan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, bahkan dalam situasi yang penuh tantangan seperti libur panjang. 

Pemkab Lumajang berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini dengan tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemerintah, meskipun dalam periode liburan nasional.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Kabupaten Lumajang bertekad untuk menjamin produktivitas ASN dan Non-ASN tetap terjaga, sembari tetap memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. (put/nil)

Sumber : Pemkab Lumajang

Share on Google Plus

About Lensa Update

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar