Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan proses pekerjaan konstruksi di Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/3/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Inspektorat, BPPKAD, Bapelitbangda, DPUPR, DPKPP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Bagian Administrasi Pembangunan.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria DS menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menemukan solusi bersama percepatan pembangunan proyek konstruksi. Mengingat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa akan berpengaruh pada keterlambatan pelaksanaan konstruksi.
“Solusi yang telah disepakati akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Pasca Recofusing APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo mengatakan proyek konstruksi tahun 2025 tercatat 249 sesuai SiRUP per 18 Maret 2024. Dari data ini teridentifikasi proyek mempunyai dokumen perencanaan dan pagu anggaran tetap. Contoh rehab ruang operasi pagu Rp 1.727.837.500 (telah dievaluasi dan ada perubahan dok perencanaan, pagu tetap).
“Selanjutnya, proyek mempunyai dokumen perencanaan dengan pagu anggaran berubah. Contoh peningkatan Ruas Jalan Krucil - Tambelang pagu awal Rp 5.712.511 menjadi Rp 6.121.695.514. Selain itu ada proyek baru, tidak ada dokumen perencanaan dan baru teranggarkan. Contoh relokasi Puskesmas Maron,” katanya.
Menurut Juwono, proses penetapan DPA yang terlambat akan berpengaruh pada proses pengadaan barang dan jasa dan berdampak pada pelaksanaan konstruksi terbatas, maka perlu disusun time line yang disepakati bersama agar tahapan proses sesuai jadwal dan proyek selesai tepat waktu. “Serta, metode pengadaan barang dan jasa yang tepat serta pengendalian secara ketat oleh PA/KPA, PPK dan Tim Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (len/zid)
0 Comments:
Posting Komentar