Pemkab Probolinggo Kandangkan Ratusan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 2025


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah dengan mengandangkan 190 kendaraan dinas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. 

Kebijakan ini mulai diterapkan pada tanggal 27 Maret hingga 7 April 2025 mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas lebih terkontrol dan mencegah penyalahgunaan.

Ratusan kendaraan yang umumnya digunakan oleh pejabat eselon II dan III ini dikandangkan di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Balai Diklat Dringu serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo di Dringu. Dengan pemarkiran kendaraan dinas di tempat-tempat yang telah ditentukan, diharapkan tidak ada kendaraan yang digunakan di luar kepentingan dinas resmi.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/185/426.70/2005 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya. 

“Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penegakan Disiplin Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemkab Probolinggo,” katanya.

Hellen menerangkan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas, terutama selama libur Hari Raya Idul Fitri. “Kami berharap agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terkait dengan dinas dan pengamanan terhadap kendaraan dinas dapat dilakukan secara maksimal,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini jelas Hellen, Pemkab Probolinggo berharap agar seluruh kendaraan dinas yang ada dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan yang sah serta mendukung pengamanan kendaraan dinas tersebut selama periode libur panjang. Langkah ini juga bagian dari upaya penguatan disiplin kerja dan pencegahan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Probolinggo untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintahan,” lanjutnya.

Selain itu, kebijakan pengandangan kendaraan dinas ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah. Sekaligus untuk mengimplementasikan kebijakan dalam rangka menjaga integritas dan efisiensi penggunaan barang milik negara.

“Dengan adanya pengandangan kendaraan dinas selama libur panjang, kami mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjaga aset negara dengan baik dan bertanggung jawab. Langkah ini juga sebagai bentuk upaya Pemkab Probolinggo dalam menanggulangi potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (nab/zid)