Probolinggo, Lensaupdate.com - Selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriyah, operasional angkutan barang yang melintas di ruas jalan tol dan non tol dibatasi mulai Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Untuk Kabupaten Probolinggo, pembatasan ini diterapkan pada angkutan barang di ruas jalan tol Pasuruan – Probolinggo dan Probolinggo – Banyuwangi, terutama di segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).
“Angkutan barang yang dibatasi adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bambang Singgih Hartadi.
Menurut Bambang, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku pada angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik Pemilu, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis dan bahan pokok.
“Angkutan barang yang tidak dibatasi operasionalnya ini harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan kiri angkutan barang,” jelasnya.
Untuk mengatur arus mudik dan balik, sistem satu arah atau one way akan diberlakukan di jalan tol fungsional Kraksaan – Paiton. Pada periode arus mudik mulai tanggal 24 hingga 31 Maret 2025, kendaraan kecil akan diarahkan menuju timur pada jam 06.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik, mulai tanggal 1 hingga 8 April 2025, kendaraan kecil akan diarahkan menuju barat dengan waktu yang sama, yaitu dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.
Menurut Bambang, pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan mudik. Diharapkan, dengan mengurangi jumlah truk besar di jalan, kapasitas jalan akan meningkat, sehingga kemacetan bisa diminimalisir dan perjalanan para pemudik bisa berjalan lebih lancar.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini diharapkan bisa membantu memperlancar arus lalu lintas, sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dapat tiba dengan aman dan tepat waktu,” terangnya.
Bambang menambahkan dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, pihak berwenang di Kabupaten Probolinggo juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya pembatasan ini, pemudik akan lebih nyaman dalam perjalanan mereka menuju tujuan, baik untuk arus mudik maupun arus balik.
“Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan bagi para pemudik, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo serta di daerah-daerah lainnya yang terdampak oleh pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2025,” pungkasnya. (len/zid)