Selama Ramadhan 1446 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi


Kraksaan, Lensaupdate - Selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 000.8.3/78/426.53/2025 tanggal 27 Pebruari 2025 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

SE ini merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. SE tersebut disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu pada bulan Ramadhan.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.15 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Kemudian bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.15 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.15 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 12.15 WIB.

Pelaksanaan apel pagi pada setiap hari Senin selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah tetap dilaksanakan di masing-masing Perangkat Daerah. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah, Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan penyesuaian jam kerja ini disusun dengan mempertimbangkan panduan dari Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Selain itu, penyesuaian jam kerja ini juga memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Probolinggo, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo,” katanya.

Tutug berharap, dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, seluruh ASN dapat menjaga integritas dan budaya kerja berbasis kinerja. Di sisi lain, Pemkab Probolinggo juga menekankan pentingnya pengawasan dari Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

“Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap meskipun jam kerja berkurang, ASN dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Bupati Probolinggo. Keseimbangan antara ibadah puasa dan tugas pelayanan publik diharapkan dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya. (ren/zid)

Share on Google Plus

About Lensa Update

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar